Sabtu, 09 Februari 2008

Penguatan Radio Komunitas sebagai Media Pemberdaya Masyarakat

(Yak, ini dy paper jagoan gue yg secara ajaib bikin nilai C gue kecuci jadi A. HipHipHurray!! Walo gue jg ga ngerti kenapa.. Berhubung niy paper ancur bgt -biasa kerja rodi semaleman gethoo..)
Radio komunitas adalah stasiun siaran radio yang dimiliki, dikelola, diperuntukkan, diinisiatifkan, dan didirikan oleh dan untuk sebuah komunitas tertentu, karenanya radio ini sering disebut sebagai radio rakyat, radio sosial, atau radio alternatif. Sementara pelaksana kegiatan siarannya disebut sebagai lembaga penyiaran komunitas.
Radio komunitas sebenarnya merupakan media pemberdayaan masyarakat karena radio ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kapasitas atau keberdayaan masyarakat, baik dalam bidang sosial, budaya, ekonomi, politik, dan lain sebagainya, tergantung dari kepentingan masing-masing komunitas. Media jenis radio dianggap memiliki kekuasaan yang besar dalam upaya memberdayakan masyarakat. Hal ini dikarenakan radio memiliki siaran yang sifatnya langsung dan tidak membutuhkan proses yang lama dan kompleks, siaran radio tidak mengenal jarak dan rintangan, radio memiliki daya tarik yang kuat berkat tiga unsur yang terkandung di dalamnya, yaitu musik, kata-kata, dan efek suara (Effendy, 1981: 137-143).
Oleh karena itu, sajian isi radio ini adalah informasi-informasi untuk memberdayakan dan hiburan yang akrab dengan masayarakat dalam suatu komunitas tertentu, dan program-program yang disajikan di dalamnya wajib dikemas dalam nuansa budaya lokal komunitas tersebut. Hal ini bertujuan agar keberadaan radio komunitas dapat merangsang minat anggota komunitas tersebut untuk bersama-sama saling membangun komunitasnya sekaligus bertukar pikiran dalam mencari solusi bagi masalah-masalah sesama anggotanya.
Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip yang dipegang oleh radio ini, yaitu:
1. Radio komunitas diperuntukan bagi kepentingan masyarakat.
2. Isi atau paket siaran radio ini berdasarkan kondisi riil masyarakat. Artinya, siaran radio ini menanggapi potensi yang dimiliki masyarakat komunitasnya agar potensi tersebut dapat dikembangkan sekaligus mencoba mencari solusi bagi masalah-masalah yang dihadapi oleh komunitas tersebut.
3. Radio ini dibentuk atau dibangun secara bersama-sama oleh masyarakat dan dikelola oleh manajemen yang terdiri dari masyarakat itu sendiri, sehingga masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menentukan kebijakan-kebijakan radio tersebut.
4. Paket siaran radio komunitas dibuat dengan tujuan agar merangsang muncul, tumbuh, dan kembangnya dialog antaranggota komunitas tersebut mengenai isu-isu penting, terutama yang terkait dengan kehidupan komunitas tersebut.
5. Dialog yang berkembang dalam komunitas tersebut diharapkan dapat memunculkan rumusan solusi untuk memecahkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh komunitas tersebut.
Radio komunitas berkembang cukup pesat di Indonesia, terutama dalam komunitas masyarakat petani, buruh, dan pedagang di daerah pedesaan. Hal ini bisa jadi terbatasnya media yang dapat menjangkau mereka. Bahkan bisa dikatakan, radio merupakan satu-satunya media yang dapat menjangkau masyarakat kelas petani dan buruh yang tinggal di pedesaan, apalagi jika desa tempat tinggal mereka tersebut terpencil.
Karena diperuntukan bagi komunitas tertentu, jangkauan siarnya pun dibatasi oleh pemerintah. Yang disayangkan, menurut PP No. 51 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Komunitas, penyiaran komunitas dibatasi maksimum 2,5 kilometer dari lokasi pemancar atau dengan ERP (Effective Radiated Power) maksimum 50 watt. Tentu saja peraturan ini sangat memberatkan masyarakat dalam memperoleh haknya mengelola dan dilayani oleh sebuah radio komunitas. Hal ini dikarenakan jangkauan siar yang dipersyaratkan dalam peraturan tersebut sangat pendek, sementara ERP yang diperbolehkan pun sangat lemah. Ini membuat dalam suatu komunitas, tidak semua anggota dapat terjangkau oleh siaran radio tersebut, apalagi jika daerah tempat tinggal mereka cukup terpencil. Jika demikian, bagaimana radio komunitas dapat menjalankan fungsi dan peranannya dengan baik?
Saya sendiri pernah ikut serta dalam siaran radio komunitas warga jurusan ilmu komunikasi FISIP UGM sebagai bagian dari tugas praktik salah satu mata kuliah saya bersama dengan teman-teman saya yang lain. Saat teman-teman kelompok lain melakukan siaran yang berlokasi di kampus FISIP UGM di Sekip, saya membawa radio ke kampus FISIP di Bulak Sumur. Selama mendengarkan siaran bersama teman-teman lain, kami merasa sangat tidak nyaman karena suara yang terdengar di radio sangat amat tidak jelas. Padahal lokasi kampus FISIP di Bulak Sumur masih dalam jangkauan siar radio ini. Ketidaknyamanan ini disebabkan lemahnya ERP yang digunakan oleh radio ini akibat peraturan pemerintah mengenai ERP sebagai salah satu syarat siaran radio komunitas. Karenanya saya yakin, radio komunitas tidak akan berfungsi secara efektif dan efisien jika masih dikekang oleh peraturan ini. Bagaimana radio ini dapat berperan maksimal dalam memberdayakan masyarakat sementara mendengar siarannya saja pun tidak terasa nyaman?
Di Indonesia, radio komunitas mulai berkembang pada tahun 2000 sebagai salah satu bentuk reformasi politik dalam bidang komunikasi penyiaran setelah era reformasi pada tahun 1998 yang memperkuat potensi dan daya penetrasi radio dalam konteks demokratisasi, yang ditandai dengan runtuhnya penguasa otoriter media nasional Indonesia, Departemen Penerangan. Dinamika radio Indonesia memang sedang menuju industri penyiaran berbasis regulasi. Meski prosesnya masih menampilkan kesimpangsiuran acuan, akibat benturan regulasi antara Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan lembaga Kementrian Komunikasi dan Informatika, gejala ini masih bisa dipandang secara positif sebagai proses menuju penyiaran yang demokratis (Jonathans, 2006: 244).
Pengakuan terhadap keberadaan radio komunitas sebenarnya dapat menunjukan bahwa pemerintah bersungguh-sungguh menegakkan asas-asas demokrasi Pancasila. Yang pertama adalah hak asasi manusia. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Dasar negara kita dimana disebutkan bahwa warga negara berhak memperoleh informasi dan mengeluarkan pendapat, dan radio komunitas mewadahi perwujudan hak-hak tersebut.
Yang kedua adalah asas keadilan. Tak dapat dipungkiri bahwa komunikasi beserta teknologi-teknologinya membawa pengaruh penting dalam proses pembangunan, namun ada dua hal yang dapat disorot dari konsep komunikasi pembanguan menurut Rogers dan Adhikarya dalam kaitanya dengan radio komunitas, yaitu anggapan seakan-akan komunikasi dengan sendirinya menggerakkan pembangunan, lepas dari kondisi sosial, ekonomi, dan politik yang ada dan pandangan bahwa inovasi teknologi merupakan kunci (yang bergaransi) peningkatan produktivitas, tanpa mempersoalkan siapa yang akan menikmati dan siapa yang dirugikan. Kedua pemikiran tersebut mempengaruhi pendekatan komunikasi selama ini yang menyebabkan apa yang disebut sebagai efek komunikasi (communication-effect gap). Hal ini terjadi akibat komunikasi yang tidak memadai dan tidak merata (Nasution, 2007: 161).
Dengan berlakunya otonomi daerah di Indonesia, pemerintah sudah seharusnya mendukung pemerataan sistem penyiaran sebagai salah satu perwujudan keadilan sosial bagi masyarakat. Apalagi, masyarakat Indonesia adalah masyarakat majemuk yang memiliki jenis kebutuhan yang berbeda satu dan lainnya sehingga radio komunitas tak hanya dapat mewujudkan keberagaman kepemilikan media siaran, tetapi juga keberagaman isi siaran. Di samping itu, frekuensi siar adalah milik masyarakat yang dikelola oleh pemerintah agar diatur sedemikian rupa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, masyarakat berhak mengelola dan dilayani oleh radio komunitas yang bertujuan mengakomodasi kebutuhan spesifik dari komunitas tertentu karena pemerintah memang telah mengkhususkan jangkauan frekuensi tertentu untuk siaran radio komunitas, yakni pada frekuensi 107,7 hingga 107,9 FM.
Radio komunitas di Indonesia memang sengaja diletakkan pada jalur FM (Frequency Modulation) dan bukan AM (Amplitude Modulation) meskipun jangkauan siar jalur AM lebih luas dibandingkan dengan jalur FM. Hal ini dikarenakan FM dapat menghilangkan interference (gangguan, percampuran yang disebabkan cuaca, bintik-bintik matahari, atau alat listrik, dapat menghilangkan interference yang disebabkan oleh dua stasiun yang bekerja pada gelombang yang sama, dan dapat menyiarkan suara yang jauh lebih baik daripada FM ke telinga manusia yang sensitif (Effendy, 1981: 146).
Yang terakhir adalah informasi itu sendiri. Lembaga penyiaran berperan penting dalam proses penyampaian informasi yang sembang dan bertanggung jawab kepada masyarakat. Radio komunitas juga merupakan lembaga penyiaran yang memiliki peranan penting sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol serta perekat sosial, sesuai dengan fungsi dan peranan lembaga penyiaran itu sendiri.
Meski dikekang dengan peraturan yang kurang relevan, masyarakat Indonesia cukup antusias dalam mengelola maupun menyambut keberadaan radio komunitas. Hal ini terbukti dari jumlah radio komunitas di Indonesia saat ini yang mencapai kisaran 300 stasiun radio.
Selain itu, rupanya kita juga patut bangga dengan pemerintah Indonesia karena negara kita ini merupakan salah satu negara di Asia yang cukup maju dalam perkembangan radio komunitas, terutama jika dibandingkan dengan beberapa Negara di Asia lainnya. Misalnya saja, Malaysia. Di negara ini, radio komunitas tidak diakui keberadaannya. Sementara di Thailand, sudah ada undang-undang yang mengatur mengenai radio komunitas, tetapi mereka tidak menjalankannya. Adapun di Srilanka, pemerintah turut campur dalam pengelolaan radio komunitas, salah satunya adalah dengan mengambil alih sekitar sepuluh radio komunitas di sana.
Dilihat dari segi konsep, siaran radio komunitas sebenarnya sangat simpel. Radio swasta yang menjamur di tiap daerah di Indonesia mayoritas memfokuskan siarannya untuk usaha dan bisnis sehingga kebutuhan-kebutuhan masyarakat dalam komunitas tertentu kurang terakomodasi. Radio komunitas hadir untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang kurang terakomodasi tersebut, seperti kebutuhan komunitas sekolah atau kampus mengenai siaran pendidikan; kebutuhan komunitas petani mengenai berbagai informasi seputar pertanian, seperti harga pupuk, cara-cara bertani yang baik dan benar; kebutuhan komunitas pengrajin mengenai informasi seputar bisnis kerajinan dan cara mengembangkannya, baik di pasar lokal, regional, maupun internasional; dan sebagainya. Jadi acara-acara yang ditawarkan oleh penyiaran radio mencerminkan ‘need and wants’ yang bernilai bagi masyarakat (Prayudha, 2005: 9) komunitas tertentu.
Selain alasan tersebut di atas, radio komunitas sebenarnya dapat mengakomodasi beberapa kendala yang bisa menghampiri masyarakat. Yang pertama, warga masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah terpencil, mayoritas kurang bisa berorganisasi dengan baik. Hal ini dikarenakan adanya disintegrasi dalam masyarakat karena mereka dibatasi oleh sekat-sekat tertentu yang menahan mereka di tingkat desa atau kampung. Radio komunitas dapat menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperjuangkan kepentingan mereka dan menghancurkan sekat-sekat penahan tersebut dan bahkan dapat membuat mereka keluar dari kekangan disintegasi dan melihat apa yang terjadi di luar komunitas mereka.
Yang kedua adalah lemahnya akses informasi bagi masyarakat. Lembaga tingkat desa memiliki tangung jawab atas kinerjanya kepada masyarakat dan masyarakat berhak mengawasi kinerja aparat desa. Tetapi hal ini tidak dapat diwujudkan karena tidak adanya akses, sehingga masyarakat sering kali tidak tahu-menahu mengenai kinerja aparat desanya. Radio komunitas dapat mengakomodasi kebutuhan akses informasi ini dan membantu masyarakat dalam melakukan pengawasan dan kontrol terhadap kinerja aparat di tingkat desa.
Kendala pertama dan kedua di atas sebenarnya tak hanya dapat diwujudkan dengan dibentuknya radio komunitas. Pembuatan buletin secara berkala juga dapat mengatasi kedua kendala di atas. Tetapi nantinya akan muncul kendala ketiga dimana keberadaan bulletin kurang dapat ‘menyentuh’ kebutuhan masyarakat. Hal ini dikarenakan kurangnya minat baca masyarakat. Tak hanya terkungkung pada minat baca yang rendah, sebenarnya masih banyak warga masyarakat di Indonesia yang tidak memiliki kemampuan literasi yang memadai. Jadi, sudah pasti bahwa buletin tidak akan mampu ‘menyentuh’ kebutuhan masyarakat, apalagi jika yang kita bicarakan di sini adalah masyarakat kalangan menengah ke bawah dan yang berpendidikan rendah. Karenanya, keberadaan radio komunitas menjadi sangat penting bagi masyarakat Indonesia dalam mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan mereka akan kebutuhan informasi spesifik mereka.
Radio komunitas sudah terbukti memberi dampak yang baik pada komunitas tempatnya bernaung. Contohnya cerita dari Radio Primba yang berlokasi di Kompleks Kantor Kecamatan Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Radio ini menyiarkan paket program-program yang berisi hiburan dan informasi di bidang kesehatan, pendidikan, kehutanan, dan kreativitas masyarakat. Adapun anggota komunitas tempat radio ini bernaung mayoritas bermatapencaharian sebagai pedagang, sehingga informasi-informasi dan hiburan-hiburan yang tersaji dalam paket program siar radio ini dapat bermanfaat bagi mereka.
Adapula kisah dramatis dari Radio Pelangi, radio komunitas yang berlokasi di Desa Panyingkiran, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang, yang letak studio siarannya bersebelahan dengan kantor desa. Ruang studio radio ini amat sempit, hanya berukuran 2x3,5 meter persegi dan perangkat siarannya pun sangat sederhana.
Radio ini dibentuk dengan tujuan mengapresiasi masyarakat agar memprioritaskan pendidikan, terutama bagi generasi muda. Daerah tempat radio ini bernaung merupakan daerah berpenduduk miskin. Karenanya, tidak mengherankan jika warga desa ini mendorong anaknya untuk bekerja, ketimbang menimba ilmu. Sehingga bagi mereka, anak tak perlu bersekolah tinggi-tinggi, yang penting bagaimana anak dilatih agar dapat mencari nafkah. Jadi tak heran jika mayoritas penduduk di desa ini hanya mengecap bangku SD (Sekolah Dasar) saja. Biasanya setelah tamat sekolah, anak-anak mereka dikirim untuk bekerja di luar negeri.
Untuk mengarahkan prioritas yang menyimpang tersebut, Yayasan Kesejahteraan Anak Indonesia (YKAI) membentuk radio komunitas ini. Pelaksanaan kegiatan ini rupanya didukung oleh aparat desa beserta segenap masyarakat desa tersebut. Dengan dana terbatas, mereka mengoperasikan radio ini. Adapun aparat dan masyarakat desa terlibat penuh dalam proses penyiaran radio ini. Mereka dilatih menjadi penyiar radio, sehingga dapat bergantian bertugas siaran dan hal ini mereka lakukan dengan sukarela.
Selain masalah kurangnya prioritas orang tua terhadap pendidikan anak, radio ini juga berupaya menggugah minat baca anak-anak muda dalam komunitas ini. Penyiar yang mereka latih, mau tak mau harus giat belajar untuk memperoleh informasi yang dapat disiarkan. Sementara bagi anak-anak lain, mereka sediakan sanggar membaca yang terletak di sebelah studio radio ini. Tak tanggung-tanggung, mereka bahkan membuat perpustakaan keliling agar peningkatan minat baca juga menjangkau anak-anak yang tempat tinggal agak jauh dari lokasi studio siaran.
Tak jauh berbeda dengan Radio Pelangi, terdapat Radio Rasima yang berlokasi di Kompleks Taman Islam atau tepatnya di Jalan KH Abdul Hamid KM 4, Desa Situ Udik, Cibungbulang, Bogor, Jawa Barat, cukup panas. Radio ini juga memiliki studio siaran yang sempit, bahkan sebenarnya studio ini adalah tempat dagang pupuk yang karena belum tersedianya modal, diijinkan oleh pemiliknya untuk sementara menjadi studio radio.
Penyiar radio ini juga amatiran, tetapi mereka tidak diberikan pelatihan khusus. Mereka dibiarkan siaran tanpa pola tertentu, sehingga gaya siaran tiap penyiarnya berbeda. Tetapi rupanya, hal inilah yang menarik minat masyarakat mendengar siaran radio ini, yang mayoritas adalah pemuda, peternak sapi perah, dan petani.
Adapun tujuan dibentuknya radio ini adalah agar masyarakat dalam komunitas tempat radio ini bernaung menjadi melek media. Maksudnya, mereka memiliki misi agar masyarakat pedesaan dapat membaca makna di balik simbol-simbol, mencari, memilih, memilah, mengoperasikan, dan memproduksi program atau berita dalam sebuah media, dalam hal ini radio. Mereka ingin agar masyarakat tidak menjadi melulu diposisikan sebagai obyek media massa, melainkan juga sebagai subyek, yang oleh karenanya berhak menentukan suatu program sesuai dengan kondisi lingkungannya dan kebutuhannya atau tidak.
Bila Radio Pelangi membuat sanggar baca dan perpustakaan keliling, Radio Rasima juga tak mau ketinggalan dengan mengoleksi buku-buku dan majalah-majalah bekas bagi warga desa di stusio siaran. Selain itu, mereka juga berupaya membuat sebuah lembaga berbentuk koperasi yang bertujuan memberdayakan masyarakat dalam bidang ekonomi, khususnya untuk mengembangkan usaha kecil dan menengah.
Walau didukung oleh berbagai manfaat, beberapa pihak mengkhawatirkan kemungkinan buruk sebagai dampak dari keberadaan radio komunitas. Salah satunya adalah masalah frekuensi siaran yang dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan buruk yang dapat merugikan, baik masyarakat, maupun pemerintah. Tetapi masalah ini dapat dicegah dengan adanya peraturan untuk mengurus ijin mengenai pembentukan radio komunitas. Jika tidak ada surat ijin resmi, maka pemerintah dapat mengurus penutupan siaran radio tersebut. Adanya batasan jangkauan siar dan ERP sehingga siaran-siaran semacam itu tidak menyebar luas dan dapat ditanggulangi dengan segera.
Selain itu, juga berkembang suatu wacana di dalam masyarakat dimana radio komunitas disinyalir dapat memicu perpecahan pada level arus bawah. Tetapi sebagian pihak, termasuk UNESCO menanggapi bahwa keberadaan radio komunitas justru dapat menciptakan tradisi demokrasi di kalangan masyarakat dengan memberikan wadah aspirasi bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama masyarakat yang berada pada lapisan bawah, yang selama ini aspirasinya tak didengar gaungnya.
Agar tidak terjadi penyalahgunaan siaran dan mencegah terjadinya efek buruk siaran sehingga radio komunitas dapat terselenggara dengan baik dan tujuan siaran radio ini dapat tercapai, maka pengelola radio ini dapat melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Membentuk tim pelaksana pembangunan radio komunitas. Angota yang dimasukkan dalam tim ini harus bervariatif dan kompeten terhadap keberlangsungan hidup radio ini, seperti orang lokal yang menguasai bidang elektronik maupun kesenian, serta pemandu dialog atau penyiar yang dapat besasal dari mana saja, seperti kaum muda, tokoh masyarakat, maupun realawan dari masyarakat umum.
2. Mendiskusikan pelaksanaan pembangunan radio dengan teknisi radio. Adapun pokok bahasan diskusi ini adalah mengenai perangkat yang dibutuhkan, cara merakit perang-perangkat tersebut, cara menggunakan perangkat tersebut untuk penyiaran, pembuatan ijin siar, cara memproduksi paket-paket atau program-program siaran, dan sebagainya.
3. Mendirikan atau membentuk radio komunitas. Untuk mendirikan radio komunitas, penyelenggara harus mempertimbangkan sumber dana, lokasi studio, nama radio, dan sebagainya. Semuanya itu harus disetujui oleh segenap masyarakat yang bernaung dalam komunitas radio tersebut dan masyarakat harus ikut merasa memiliki radio tersebut. Caranya bisa dengan melibatkan masyarakat dalam mengelola radio tersebut.
4. Mengisi paket siaran. Dalam membuat paket-paket siaran radio komunitas, penyelenggara harus mempertimbangkan maslah-masalah yang dihadapi masyarakat. Artinya paket-paket siaran tersebut harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat komunitas itu sendiri. Jenis siarannya dapat bervariasi, baik berupa dialog maupun hiburan yang akrab dengan keseharian komunitas tersebut, seperti humor yang bisaa dicandakan, kesenian rakyat, drama radio mengenai kehidupan sehari-hari, dan sebagainya. Yang tak kalah pentingnya adalah perencanaan proses produksi, pencarian dana, komposisi waktu siar, dan penanggung jawab tiap paket siaran agar tidak terjadi tumpang tindih tugas.
5. Mengevaluasi siaran dan hal-hal di balik siaran radio. Kegiatan ini harus melibatkan anggota komunitas agar mereka juga merasa memiliki radio ini. Untuk itu, ada baiknya jika kegiatan evaluasi dilakukan dalam pertemuan/rapat komunitas. Evaluasi harus dilakukan secara berkala, misalnya dua minggu atau sebulan sekali. Dengan evaluasi, anggota komunitas tak hanya dapat memberi kritik, tetapi juga dapat mengajukan saran-saran agar radio ini makin berkembang.
Kelima langkah ini dapat menjadi salah satu cara memberdayakan masyarakat di samping penyelenggaraan radio komunitas itu sendiri sehingga tujuan dari pembentukan radio komunitas itu sendiri sebagai media pemberdaya masyarakat dapat lebih mudah tercapai.
Radio komunitas merupakan media penting bagi pemberdayaan masyarakat. Hal ini sudah dibuktikan oleh pengalaman yang dialami oleh berbagai radio komunitas di Indonesia dan memang sudah terlihat dampaknya. Untuk itu, sudah seharusnya bila pemerintah harus mendukung keberlangsungan siaran radio sejenis ini dan kita sebagai masyarakat berperan serta dalam mengawasi keberlangsungan siaran radio ini agar tetap berada pada jalur tepat guna sehingga peranan dan fungsinya dapat berjalan seiring dengan pengembangan dan inovasi program-program radio ini, baik on air maupun off air agar keberdayaan masyarakat kita makin meningkat, terutama dalam bidang sosial, budaya, dan ekonomi, dan termasuk di dalamnya bidang pendidikan. Dengan demikian, keadilan dan kesetaraan kesejahteraan masyarakat bangsa ini pun dapat terwujud.

DAFTAR PUSTAKA
Buku
Effendy, Onong Uchjana. 1981. Dimensi-dimensi Komunikasi. Bandung: Penerbit Alumni.
Jonathans, Errol. 2006. Socrates di Radio: Esai-esai Jagat Keradioan. Yogyakarta: Gongplus.
Prayudha, Harley. 2005. Radio: Suatu Pengantar untuk Wacana dan Praktik Penyiaran. Malang: Bayumedia.
Nasution, Zulkarimen. 2007. Komunikasi Pembangunan: Pengenalan Teori dan Penerapannya. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Artikel Online
http://id.wikipedia.org
http://p2kp.org
http://radiokomunitas.blogspot.comhttp://slaksmi.wordpress.com

Tidak ada komentar: